Selanjutnya, berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 58 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Ketua Rapat dengan persetujuan seluruh Anggota Komisi IV DPR RI menetapkan saudara Rusdi Masse Mappasessu (A-398) menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.